Misi

Tupoksi Kepala Bagian Hukum

Adapun Tupoksi dari Kepala Bagian Hukum adalah:

  • a. Perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  • b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan dan bahan pengoordinasian di bidang hukum;
  • c. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;

Tupoksi sub bagian perundang-undangan

Adapun Tupoksi dari sub bagian perundang-undangan adalah:

  • a. Penyiapan bahan rumusan kebijakan, harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum di bidang perundang-undangan;
  • b. Pengendalian pelaksanaan teknis kegiatan;
  • c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan;
  • d. Pelaporan pelaksanaan tugas.

Tupoksi Sub Bagian Bantuan Hukum

Adapun Tupoksi dari Sub Bagian Bantuan Hukum adalah:

  • a. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi di bidang bantuan hukum
  • b. Pengendalian pelaksanaan teknis kegiatan;
  • c. Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM;
  • d. Pelaporan pelaksanaan tugas.

Tupoksi Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

Adapun Tupoksi dari Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum adalah:

  • a. Pelaksanaan dokumentasi produk hukum
  • b. Pengendalian pelaksanaan teknis kegiatan;
  • c. Pengelolaan data informasi hukum;
  • d. Pelaporan pelaksanaan tugas.