Misi
- Home
- Tentang Kami
Tupoksi Kepala Bagian Hukum
Adapun Tupoksi dari Kepala Bagian Hukum adalah:
- a. Perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan dan bahan pengoordinasian di bidang hukum;
- c. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
- d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
Tupoksi sub bagian perundang-undangan
Adapun Tupoksi dari sub bagian perundang-undangan adalah:
- a. Penyiapan bahan rumusan kebijakan, harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum di bidang perundang-undangan;
- b. Pengendalian pelaksanaan teknis kegiatan;
- c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan;
- d. Pelaporan pelaksanaan tugas.
Tupoksi Sub Bagian Bantuan Hukum
Adapun Tupoksi dari Sub Bagian Bantuan Hukum adalah:
- a. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi di bidang bantuan hukum
- b. Pengendalian pelaksanaan teknis kegiatan;
- c. Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM;
- d. Pelaporan pelaksanaan tugas.
Tupoksi Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
Adapun Tupoksi dari Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum adalah:
- a. Pelaksanaan dokumentasi produk hukum
- b. Pengendalian pelaksanaan teknis kegiatan;
- c. Pengelolaan data informasi hukum;
- d. Pelaporan pelaksanaan tugas.